Bagitau.id, Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Pengesahan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya atas regulasi yang terdiri dari 20 bab dan 141 pasal tersebut.
Transformasi Tata Kelola dan Keamanan Data Nasional
UU Satu Data Indonesia dirancang untuk memperkuat tata kelola data nasional agar terintegrasi, akurat, transparan, dan akuntabel. UU ini menjadi payung hukum utama yang mengikat seluruh instansi dari tingkat kementerian/lembaga pusat hingga pemerintah desa dan kelurahan.
Beberapa poin strategis yang diatur dalam Undang-Undang ini meliputi:
-
Acuan Kebijakan dan Bansos: Data Dasar Nasional yang terintegrasi menjadi rujukan utama bagi penyusunan kebijakan publik, perencanaan pembangunan, hingga penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran.
-
Adopsi Teknologi Modern: Regulasi ini mengakomodasi pemanfaatan teknologi mutakhir seperti kecerdasan buatan (AI) dan blockchain guna menjamin kedaulatan serta keandalan pengelolaan data.
-
Interoperabilitas Tanpa Pemusatan Fisik: Pertukaran data antarinstansi dilakukan dengan sistem interoperabilitas tanpa harus memindahkan kepemilikan atau memusatkan fisik basis data dari masing-masing produsen data.
-
Penegakan Hukum dan Keamanan: Mengatur mekanisme pengawasan, penyelesaian sengketa nonlitigasi, sanksi administratif, hingga ketegasan hukum pidana bagi pelanggar dan peretas data.
Dalam laporan pembahasan RUU, Badan Legislatif (Baleg) DPR menyoroti pentingnya akurasi data dalam menjaga keadilan sosial. Baleg menekankan bahwa kesalahan data tidak sekadar masalah teknis angka, melainkan berdampak langsung pada efektivitas program pemerintah.
“Dalam melakukan pembahasan ini, kami memegang teguh prinsip bahwa data adalah untuk rakyat, bukan rakyat untuk data,” tegas Sturman Panjaitan perwakilan Baleg DPR di hadapan peserta rapat paripurna.
Pemerintah diberi waktu paling lambat satu tahun untuk membentuk badan/lembaga penyelenggara serta melakukan penyesuaian sistem dan infrastruktur pendukung sesuai ketentuan undang-undang yang baru disahkan ini.










