Bagitau.id, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) maupun pengujian keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah memutuskan bahwa permohonan yang diajukan para pemohon tidak dapat diterima.
Meski begitu, majelis hakim MK mengungkapkan temuan dalam pertimbangan hukumnya terkait dokumen pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.
-
Tidak Ada Bukti Kelulusan Setara SMA: MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
-
Keabsahan Dokumen Pencalonan: Hakim Anggota Arsul Sani menjelaskan bahwa dokumen yang dilampirkan Gibran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupa Certificate of Attendance (surat keterangan kehadiran). MK menilai dokumen tersebut hanya membuktikan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti kelulusan atau tamat belajar.
-
Kewenangan Mendiskualifikasi: MK menegaskan bahwa Mahkamah tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran yang telah ditetapkan dan dilantik sebagai Wakil Presiden. Evaluasi serta pengawasan sanksi penetapan syarat administratif berada di ranah lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu maupun lembaga terkait lainnya, bukan melalui mekanisme putusan pembatalan di MK setelah proses pelantikan.















