Menu ✖

Mode Gelap

Kepri · 7 Oct 2026 11:59 WIB ·

MK Tidak Menemukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Gugatan Tetap Tidak Dapat Diterima


					foto mkri.id Perbesar

foto mkri.id

Bagitau.id, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) maupun pengujian keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah memutuskan bahwa permohonan yang diajukan para pemohon tidak dapat diterima.

Meski begitu, majelis hakim MK mengungkapkan temuan dalam pertimbangan hukumnya terkait dokumen pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.

Poin-Poin Utama Pertimbangan Mahkamah Konstitusi:
  • Tidak Ada Bukti Kelulusan Setara SMA: MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
  • Keabsahan Dokumen Pencalonan: Hakim Anggota Arsul Sani menjelaskan bahwa dokumen yang dilampirkan Gibran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupa Certificate of Attendance (surat keterangan kehadiran). MK menilai dokumen tersebut hanya membuktikan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti kelulusan atau tamat belajar.
  • Kewenangan Mendiskualifikasi: MK menegaskan bahwa Mahkamah tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran yang telah ditetapkan dan dilantik sebagai Wakil Presiden. Evaluasi serta pengawasan sanksi penetapan syarat administratif berada di ranah lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu maupun lembaga terkait lainnya, bukan melalui mekanisme putusan pembatalan di MK setelah proses pelantikan.
Dengan dibacakannya putusan ini, MK secara resmi menolak tuntutan pemohon untuk membatalkan penetapan maupun pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tips Keseahatan dan Panduan Praktis Masa Kabut Asap

29 September 2026 - 11:06 WIB

Pengurus Karang Taruna Kota Tanjungpinang Masa Bakti 2025-2030 Dikukuhkan Wali kota

26 September 2026 - 19:35 WIB

Pemprov Kepri Mulai Pembangunan Museum dan Monumen Tugu Bahasa di Pulau Penyengat

23 September 2026 - 22:51 WIB

Peogram KNMP, Pemko Tanjungpinang Persiapkan Lima Titik Lokasi

22 September 2026 - 04:43 WIB

Bupati Natuna Serahkan Bansos Untuk Lansia dan Keluarga Miskin Ekstrem

19 September 2026 - 15:36 WIB

Usung Isu Kebebasan Pers dan HAM, Festival Media Selat Malaka 2026 Resmi Dibuka di Batam

19 September 2026 - 05:18 WIB

Trending di Kepri