Oleh : Supriyanto
Branch Manager PT Solusindo Bintang Pratama Batam
Ledakan investasi data center di Batam kini menghadapi benturan keras dengan daya dukung lingkungan hidup setempat. Berdasarkan data terbaru, nilai investasi di sektor ini telah menembus lebih dari Rp120 triliun, memosisikan Batam sebagai hub digital masa depan di Asia Tenggara. Namun, di balik angka fantastis yang kerap dibanggakan di panggung politik, tersimpan alarm bahaya yang nyata bagi ekosistem lokal. Realitas pahitnya adalah industri komputasi awan dan pabrik kecerdasan buatan (AI Factory) merupakan salah satu sektor paling rakus air dan energi di dunia. Ketika ribuan mesin server global dipaksa bekerja tanpa henti, daya dukung alam Pulau Batam-lah yang dipertaruhkan sebagai jaminan.
Ancaman paling kritis berada pada ketahanan air bersih. Sudah menjadi rahasia umum bahwa Batam adalah pulau yang sangat bergantung pada waduk tadah hujan. Ironisnya, satu fasilitas data center skala besar diperkirakan menelan air pendingin sebanyak 1 juta hingga 5 juta liter per hari. Ketika volume air di Waduk Nongsa mengalami penyusutan drastis hingga lebih dari 3 meter, puluhan proyek data center justru terus dikebut. Pertanyaan moralnya sangat mendasar: Di tengah ancaman krisis kekeringan yang menghantui warga, mengapa cadangan air tawar yang terbatas harus diprioritaskan untuk mendinginkan mesin-mesin asing?
Selain krisis air baku, beban emisi karbon dari sektor ini tidak kalah mengkhawatirkan. Industri data center membutuhkan pasokan listrik raksasa yang stabil selama 24 jam penuh. Jika kebutuhan energi ini masih dipasok oleh pembangkit listrik berbahan bakar fosil, maka komitmen Batam terhadap transisi energi hijau hanya akan menjadi slogan hiasan. Ditambah lagi, ekspansi fisik proyek-proyek ini di lapangan mulai memicu masalah lingkungan mikro. Laporan dari pesisir Nongsa menunjukkan aktivitas pematangan lahan (cutting) dan proyek infrastruktur digital telah memicu pencemaran lumpur tebal yang merusak perairan Pantai Teluk Mata Ikan, merugikan nelayan tradisional yang kehilangan ruang hidupnya.
Langkah BP Batam yang mulai mewajibkan investor membangun teknologi desalinasi air laut (Sea Water Reverse Osmosis/SWRO) dan infrastruktur air mandiri merupakan kebijakan yang patut diapresiasi. Namun, aturan ini tidak boleh sekadar menjadi macan kertas. Pemerintah harus berani menerapkan audit lingkungan yang ketat dan transparan. Tidak boleh ada kompromi: investor yang tidak mampu menyediakan sumber air mandiri atau gagal memanfaatkan energi baru terbarukan (EBT) dilarang beroperasi.
Kita tidak boleh silau oleh megahnya narasi kemajuan digital jika ongkos ekologisnya harus dibayar oleh rusaknya alam dan terancamnya hak hidup warga lokal. Jangan sampai demi ambisi memuluskan lalu lintas data dunia, kita membiarkan bumi Batam perlahan-lahan mengering dan gersang.










