Menu ✖

Mode Gelap

Pedoman Media Siber

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER BAGITAU.ID

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Untuk itu, bagitau.id menetapkan Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

  1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers.
  2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain berupa artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  3. Ketentuan verifikasi pada butir (1) dapat dikecualikan, dengan syarat:
    • Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
    • Sumber berita pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel, dan kompeten;
    • Subjek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan/atau tidak dapat diwawancarai;
    • Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir berita dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
  4. Setelah memuat berita yang belum terverifikasi penuh, bagitau.id wajib meneruskan upaya verifikasi. Hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita awal.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  1. bagitau.id memuat syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
  2. Pengguna wajib menyetujui bahwa konten yang diunggah tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis, cabul, serta tidak memuat isi yang diskriminatif atas dasar perbedaan suku, agama, ras, gender, bahasa, maupun merendahkan martabat orang lemah/difabel.
  3. bagitau.id memiliki kewenangan mutlak untuk menyunting atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan.
  4. bagitau.id menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dapat diakses dengan mudah oleh publik.
  5. bagitau.id akan segera menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan melanggar ketentuan, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  1. Ralat, koreksi, dan hak jawab dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
  2. Ralat, koreksi, atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau yang diberi hak jawab.
  3. Pada setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan/atau hak jawab tersebut.
  4. Bila berita bagitau.id disebarluaskan oleh media siber lain:
    • Tanggung jawab bagitau.id terbatas pada berita yang dipublikasikan di situs bagitau.id.
    • Media yang mengutip berita dari bagitau.id wajib melakukan koreksi sesuai dengan koreksi yang dilakukan oleh bagitau.id.

5. Pencabutan Berita

  1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau berdasarkan pertimbangan khusus yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

  1. bagitau.id membedakan secara tegas antara produk berita dan iklan.
  2. Setiap artikel, berita, atau konten berbayar/iklan wajib mencantumkan keterangan “Advertorial”, “Iklan”, “Ads”, “Sponsored”, atau penanda jelas lainnya.

7. Hak Cipta

bagitau.id menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

8. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Exit mobile version