Menu ✖

Mode Gelap

Opini · 21 Oct 2026 16:08 WIB ·

Menagih Keadilan dari Laut: Mengapa RUU Daerah Kepulauan Vital Bagi Kepulauan Riau?

Perbesar

Gambar ilustrasi

Oleh: Supriyanto

Secara geografis, Indonesia membanggakan dirinya sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Namun, dalam praktik bernegara dan pembagian kue pembangunan, cara pandang nasional sering kali masih terjebak dalam paradigma “daratan-sentris” (kontinental). Tidak ada daerah yang merasakan dampak dari ketimpangan pandangan ini secara lebih nyata ketimbang Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dengan lebih dari 2.400 pulau dan wilayah yang 96 persennya terdiri dari lautan—serta daratan yang hanya menyisakan sekitar 4 persen—Kepri berada pada posisi yang sangat unik sekaligus krusial. Bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah Provinsi Kepri, pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan bukan sekadar formalitas legislasi, melainkan sebuah instrumen penyeimbang dan koreksi atas ketimpangan historis.

1. Koreksi Formula Transfer Fiskal: Mengakhiri Ketidakadilan Anggaran

Isu mendasar yang terus disuarakan dari bumi Bunda Tanah Melayu adalah keadilan anggaran. Selama ini, formulasi Dana Transfer ke Daerah—khususnya Dana Alokasi Umum (DAU)—sangat didominasi oleh perhitungan luas daratan dan jumlah penduduk.

Formula ini sangat merugikan wilayah kepulauan seperti Kepri. Mengelola wilayah perairan terbentang luas membutuhkan biaya logistik, operasional pemerintahan, dan pembangunan infrastruktur publik yang jauh lebih mahal ketimbang daerah daratan. Lewat RUU Daerah Kepulauan, Kepri menuntut hadirnya Dana Khusus Kepulauan (DKK) atau alokasi equalization spending yang memperhitungkan luas wilayah laut serta indeks keterisolasian geografi secara adil.

2. Konektivitas Antarpulau dan Optimalisasi Ekonomi Maritim

Mewujudkan pelayanan publik yang setara di Kepri berarti bertaruh pada konektivitas. Menghubungkan pulau-pulau di Natuna, Anambas, Lingga, hingga Karimun membutuhkan armada transportasi laut dan udara yang terintegrasi, rutin, serta terjangkau.

RUU ini diharapkan memberi kepastian hukum dan jaminan anggaran pusat untuk pembangunan pelabuhan, penyediaan kapal perintis, dan jaringan logistik antarpulau. Lebih dari itu, kepastian regulasi akan membuka potensi raksasa ekonomi maritim Kepri—mulai dari industri perikanan tangkap, fish processing center, budidaya laut, hingga pariwisata bahari—agar dapat dikelola secara maksimal untuk kemakmuran lokal.

3. Jaring Pengaman bagi Nelayan Tradisional

Sektor kelautan Kepri tidak bisa dipisahkan dari kehidupan ribuan nelayan tradisional. Di garis depan perairan nusantara, mereka harus berhadapan dengan gelombang ekstrem akibat perubahan iklim, kelangkaan BBM bersubsidi, persaingan dengan armada kapal besar, hingga ancaman penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) oleh kapal asing.

RUU Daerah Kepulauan mengusung misi vital untuk memberikan perlindungan sosial nyata bagi nelayan. Ini mencakup jaminan asuransi keselamatan jiwa dan cuaca buruk, perlindungan ruang tangkap tradisional (traditional fishing grounds), serta penguatan kearifan lokal masyarakat pesisir dalam menjaga ekosistem laut dari kerusakan.

4. Pelimpahan Kewenangan dan Benteng Kedaulatan Negara

Pembatasan kewenangan daerah dalam mengelola wilayah laut berdasarkan aturan nasional saat ini kerap mengikat tangan pemerintah daerah. Kepri membutuhkan kewenangan yang lebih luas untuk mengelola ruang laut, melindungi ekosistem pesisir, dan menata potensi maritimnya sendiri.

Terlebih lagi, Kepri berbatasan langsung dengan berbagai negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Vietnam, serta melingkupi kawasan geopolitik sensitif di Laut Natuna Utara. Pembangunan di daerah perbatasan kepulauan tidak boleh lagi hanya dipandang dari kacamata pertahanan-keamanan semata, melainkan harus dibangun sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru yang berdaya saing dan menjadi benteng kedaulatan bangsa yang bermartabat.

Kesimpulan

RUU Daerah Kepulauan adalah ujian komitmen bagi pemerintah pusat dalam memaknai Indonesia sebagai negara maritim. Bagi Provinsi Kepulauan Riau, mengesahkan RUU ini menjadi undang-undang adalah langkah nyata untuk menegaskan bahwa lautan dan pulau-pulau kecil bukanlah pemisah, melainkan perekat kedaulatan dan sumber kesejahteraan bersama. Sudah saatnya laut tidak lagi dipandang sebagai Halaman Belakang, melainkan Halaman Depan Indonesia.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Penulis

Baca Lainnya

Pulau Penyengat dalam Perspektif Wisata Religi: Warisan Marwah, Spiritualitas, dan Tantangan Modernisasi

20 October 2026 - 09:44 WIB

25 Tahun Kota Otonom Tanjungpinang: Refleksi Seperempat Abad Kemandirian dan Arah Baru Kota Gurindam

19 October 2026 - 16:09 WIB

Ayo, Main Kita!

1 October 2026 - 13:26 WIB

Ketika Benteng Pers Berubah Menjadi Panggung Sirkus Gosip Murahan!

29 September 2026 - 11:19 WIB

Refleksi 24 Tahun Kepri: Merawat Akar Peradaban, Menavigasi Masa Depan Berkelanjutan

24 September 2026 - 02:55 WIB

Bencana Klasik yang Terus Berulang

19 September 2026 - 14:53 WIB

Trending di Opini
Exit mobile version